billboard
milik dishubkominfo yang berlokasi di maja di timpa billboard capres dan
cawapres no urut 2 yaitu jokowi dan jusuf kala sabtu(27/06/2014)
salah
satu kondektur angkutan jurusan bandung-cikijing berasal dari desa karangsari
mang ucir mengatakan dirinya menyaksikan dan sempat berbincang dengan sopir
tersebut, menurut keterangannya pemasangan dilakukan pada hari jum'at dengan
menggunakan mobil untuk menagangkut barang(mobil colt)lengkap dengan
peralatanya, sopir bersal dari bandung sedangkan yang lainnya tidak dikenal.
"saya kira pemasang tersebut sudah memiliki izin dari pemerintah terkait
"ujar mng ucir. selain itu ucir yang kebetulan simpatisan dari capres dan
cawapres no urut 2 tersebut menawarkan dirinya siap memasang billboard tersebut
di desanya sebagai penggantinya.
petugas
dari kominfo kemudian menurukan billboard tersebut secara aman dan tertib
setelah memberikan penjelasan kepada salah satu simpatisan capres/cawapres no
urut 2 tersebut sekaligus menyerahkan billboard untuk dipasang di tempat lain.
sementara
kepala Dishubkominfo yang diwakili kabid kominfo Wawan Kurnuawan, S.Sos,.MT
mengatakan bahwa papan billboard tersebut di buat di tiga titik yaitu terminal
majalengka, terminal maja dan terminal cigasong ketiga titik ini merupakan
tempat strategis yang dipergunakan untuk billboard layanan masyarakat dan
program- program Pemerintah, tentunya tidak dipergunakan untuk kampanye parpol/
capres dan cawpres karena telah diatur oleh Undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mengatur itu dengan amat jelas. UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara.
"saya berharap kedepan
pihak terkait dapat mengerti,
menghormati dan mentaati peraturan yang berkaku, tentunya dengan komunikasi
yang baik" tambah wawan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar